“Kalian baru akan merasakan berharganya sesuatu sampai kalian kehilangannya.” Kalimat tersebut rasanya sangatlah tepat. Kehilangannya pun bisa macam-macam bentuknya, entah itu kehilangan orang tua, kehilangan pacar, kehilangan calon pacar, kehilangan pekerjaan, bahkan sampai kehilangan benda yang bentuknya kecil dan terlihat seolah tidak penting, yaitu kehilangan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Kartu berukuran kecil yang berisi data diri pribadi kita ini memang seolah tidak berharga. Benda yang proses perencanaannya sampai peluncurannya sarat dengan kasus korupsi ini memang lebih sering tersimpan rapi di dompet daripada digunakan di luar dompet.
Mungkin KTP baru akan digunakan apabila harus mencocokkan identitas ketika bepergian dengan menggunakan pesawat terbang dan atau kereta api. Proses pencocokan identitas itu pun sebenarnya masih bisa dilakukan dengan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan atau paspor, jadi kadang KTP ya tetap berada di dalam dompet. Tapi apa semua orang punya SIM? Apa Semua orang punya paspor? Rasanya tidak. Tapi semua orang pasti (akan) punya KTP, kan?
KTP ini baru akan terlihat begitu berharga ketika kita kehilangan benda-benda lainnya seperti misalnya SIM dan juga Paspor, atau ingin membuat keduanya. Untuk memperpanjang atau membuat SIM, kalian harus menunjukkan KTP asli, begitu pun paspor. Kalian tidak bisa menggantikannya dengan yang lain. Males banget kan kalau ternyata ketika kita harus membuat atau memperpanjang SIM dan atau paspor, ternyata kita kehilangan KTP.
Kurang lebih itulah yang saya alami. Ketika hendak memperpanjang SIM yang akan habis masa berlakunya 3 hari lagi, paspor yang juga akan habis 4 hari kemudian, dan pajak motor yang akan habis bulan ini, ternyata KTP saya hilang. Hilangnya bukan karena keteledoran saya, tapi saudara saya yang menghilangkan. Kurang apes bagaimana coba, saat harus mengurus semuanya di saat yang hampir bersamaan, ternyata kartu utama ini hilang.
Dan untuk menerbitkan kembali KTP itu ternyata tidaklah mudah, Ferguso. Ada tahapan yang cukup panjang yang harus kalian lalui. Tahapan itu kurang lebih dimulai dengan membuat surat kehilangan ke kepolisian. Setelah mendapat surat kehilangan, barulah kita bisa meminta surat pengantar RT & RW untuk ke Kelurahan, dan nantinya surat dari Kelurahan (bersama beberapa syarat lain) harus dibawa ke Kecamatan atau Dinas Kependudukan setempat untuk digunakan sebagai syarat penerbitan KTP baru.
Pada kesempatan kali ini, saya tidak akan membagikan pengalaman bagaimana proses membuat KTP baru dari awal sampai akhir. Namun yang saya ingin bagikan adalah bagaimana cara untuk membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Saya tahu, beberapa dari kalian mungkin malas berurusan dengan kepolisian atau skeptis dengan proses pengurusannya, tapi itulah yang harus kalian lalui. Dan inilah pengalaman saya membuat surat kehilangan KTP di kanor polisi.
- Apa saja yang harus dibawa ketika melapor kehilangan KTP ke kepolisian?
Yang harus dibawa itu foto kopi KTP, karena nomor KTP (NIK, Nomor Induk Kependudukan) itulah yang akan dicatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-surat. Lalu bagaimana bila tidak punya foto kopinya? Kalian bisa membawa foto kopi KK, karena di dalam KK juga terdapat NIK. Bahkan dengan menunjukkan foto saja (apabila ada, misal di handphone) pun bisa. - Apakah harus datang saat jam kerja untuk membuat laporan tersebut?
Tidak. Kalian bisa datang kapanpun kalian mau. Unit kerja di kepolisian yang menangani pembuatan surat kehilangan ini buka 24 jam. Daripada datang pagi dan antriannya menumpuk, cobalah datang pada sore atau malam hari. Saya sendiri datang jam 20:00 WIB ketika membuat laporan surat kehilangan KTP ini.
Kok bisa 24 jam ya? Karena kita tidak tahu kapan akan keilangan sesuatu. Jadi polisi memang harus siap 24 jam ketika ada masyarakat yang ingin membuat laporang kehilangan. Untuk para pekerja kantoran, berita ini rasanya angin segar untuk kalian. Kalian tidak perlu cuti dan datang saat jam kerja ya untuk membuat surat laporan kehilangan ini. - Waktu itu buat surat laporan kehilangannya di Polres atau di Polsek?
Kalau saya waktu itu di Polres, lebih tepatnya di Polres Tangerang Selatan. Pertimbangannya karena Polres itu lebih besar dan lebih lengkap. Kalau Polsek, saya takutnya petugasnya tidak 24 jam. Mungkin ada yang pernah punya pengalaman di polsek, bisa komen di kolom komentar ya. - Unit apa yang didatangi waktu tiba di kepolisian dan berapa lama prosesnya?
Waktu itu saya masuk ke gedung dengan tulisan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Prosesnya kurang dari 5 menit dan saya pun langsung menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-surat.
Polres Tangerang Selatan 
Bagian yang saya tuju - Apa saja yang ditanyakan dan apakah bisa ketika sudah lama kehilangannya baru melapor?
Tidak terlalu banyak yang ditanyakan. Setelah meminta foto kopi KTP (saya punya), petugas hanya menanyakan kapan menyadari kehilangannya dan kira-kira dimana. Saya pun menjawab dengan jujur dan petugas mencatatnya. Ketika melaporkan kehilangan itu, KTP saya sudah hilang sejak 1 minggu yang lalu - Apakah harus melapor ke polres atau polsek tempat kita tinggal? Misal tinggal di Tangerang maka harus melapor ke Polres Tangerang?
Tidak. Saya sendiri tinggal di Tangerang dan melapor di Polres Tangerang Selatan. Dan tidak harus juga melapor ke polres yang dekat dengan tempat kalian kehilangan KTP kalian. - Apakah ini hanya berlaku untuk kehilangan KTP?
Tidak, bila kalian kehilangan SIM, ATM, Paspor, atau dokumen lainnya, prosedur seperti ini pun berlaku.Mungkin perbedaanya hanya dokumen yang dibawa saja. - Berapa lama masa berlakunya?
Masa berlaku Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-surat ini adalah 2 minggu. Jadi setelah diterbitkan, segeralah mengurus kembali surat atau barang yang hilang. - Bayar berapa untuk mengurus surat tersebut?
GRATIS. Ya, untuk mengurus surat ini tidak ada biaya sepeserpun yang saya keluarkan dan prosesnya cepat. Jangan coba-coba untuk memberi uang ya, takutnya malah polisinya tersinggung. Ucapkan saja terima kasih dengan senyum yang lebar setelah prosesnya selesai.

Itu tadi sedikit sharing mengenai cara membuat laporan kehilangan di kepolisian ketika saya kehilangan KTP. Saya pun yang agak skeptis dengan kepolisian merasa puas sekali. Dalam hal ini, kepolosian sudah melakukan reformasi birokrasi yang patut diacungi jempol.
Kalau masih ada yang belum jelas dan ingin ditanyakan, silakan bertanya di kolom komentar ya. Pengalaman mengurus ke kelurahan dan atau suku dinas kependudukan (mungkin) akan saya tulis di tulisan selanjutnya.
